4 Kasus Mega Korupsi di Laporkan ke Kejaksaan Agung – Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan kasus data sgp korupsi senilai Rp2,5 triliun kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024). Kasus korupsi triliunan rupiah tersebut menjadi kasus sekian yang pernah dilaporkan ataupun ditangani Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terkahir. Sri Mulyani mendatangi Gedung Kejaksaan Agung beserta sejumlah pejabat Kemenkeu menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi sejumlah pejabat Kejagung. Dalam keterangan pers setelah pertemuan, Burhanudin mengatakan, pertemuannya dengan Sri Mulyani membahas beberapa hal.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi salah satu aparat penegak hukum yang menangani beragam kasus, termasuk perkara korupsi di Indonesia. Kewenangan jaksa dalam menyidik perkara rasuah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kejaksaan juga memiliki wewenang penuntutan dan peradilan pidana. Setidaknya terdapat empat kasus besar perihal korupsi yang pernah ditangani kejagung ST Burhanuddin, seperti kasus Jiwasraya, kasus Asabri, kasus jalan tol MBZ, dan kasus BTS.

Kasus Korupsi Terbesar

Kasus BTS

Kasus korupsi BTS oleh Kominfo yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 8 triliun dari Rp 10 triliun anggaran. Kasus ini juga telah melibatkan 5 tersangka yang segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan. Sejauh ini kasus BTS 4G menyeret 16 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus korupsi proyek BTS menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Latif. Dari keseluruhan tersangka, sudah beberapa yang telah memasuki tahap slot deposit qris penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara. Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4.200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022. ST Burhanuddin pun berkomitmen akan terus memastikan proses hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti.

Kasus ASABRI

Kasus korupsi Asabri yang telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal. Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga sentuh Rp 22 triliun. Kendati kasus ini berbeda dengan Jiwasraya, namun temuan pihak berwenang menyebut bahwa sejumlah nama terseret dalam dua mega skandal tersebut. Misalnya, Benny Tjokrosaputroatau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT slot bet 200 Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri. ST Burhanuddin heran melihat vonis nihil khususnya bagi Hery Hidayat, padahal kerugian negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp 22 triliun.

Kasus Tol MBZ

Kasus korupsi tol MBZ yang membuat negara rugi sekitar Rp 1,5 triliun. Bahkan dalam informasi terbaru, Kejagung juga menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Salah satunya yakni Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) 2016-2020. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya (JS) yang dimulai dari manipulasi laporan keuangan. Proses rekayasa laporan keuangan Jiwasraya telah dilakukan lebih dari satu dekade lalu. Pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban. Oleh karenanya, BPK memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 karena penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada 2015, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap JS dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Audit BPK di 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang JS dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated. Pada Mei 2018 terjadi pergantian direksi. Setelah itu, direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.

Sebanyak 13 tersangka korporasi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya. Selain itu jaksa mengatakan para terdakwa didakwa memperkaya diri, menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 16 triliun. Piter Rasiman selaku terdakwa mendapat hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, Heru Hidayat dan Benny Tjokro dihukum seumur hidup, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Joko Hartono Tirto dihukum 20 tahun penjara, serta Syahwirman dihukum 18 tahun penjara.