7 Pegawai Puskesmas di Sumsel Diduga Manipulasi Berkas untuk Seleksi PPPK – Sebanyak tujuh orang peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, terancam batal mengikuti tes lantaran di duga telah memanipulasi Surat Keterangan (SK). Hal itu terungkap saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang menerima laporan enam pegawai honorer dari Puskesmas Nanjungan. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Empat Lawang, Yulian Septa mengatakan, mereka sebelumnya menerima laporan enam pegawai puskesmas Nanjungan bahwa adanya manipulasi SK kerja.

7 Pegawai Puskesmas di Sumsel Diduga Manipulasi

Laporan itu kemudian di tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dari pihak Puskesmas dan pengecekan data. Hasilnya, tujuh peserta yang mendaftar sebagai PPK itu ternyata memalsukan SK, padahal masa kerja mereka masih di bawah dua tahun. Sedangkan masa pendaftar PPPK adalah di atas dua tahun. “Kami sudah cek ternyata kalau (SK) yang di-upload di sistem itu sudah 2 tahun lebih bekerja sehingga Panselda meluluskan. Namun, kenyataanya belum sampai dua tahun,” kata Yulian, melalui sambungan telepon, Jumat (15/12/2023). Yulian menerangkan, temuan manipulasi SK itu akan di bawa ke pihak inspektorat. Ia pun tak menampik, tujuh nama peserta PPK tersebut terancam di batalkan dan tidak lulus seleksi. “Bisa kami lakukan batalkan kelulusan administrasinya kalaupun yang bersangkutan ternyata nilainya tinggi,” ujarnya.

Baca Juga : 5 Strategi Investasi Hadapi Awal 2024 Yang Harus Kamu Tau

Sementara itu, Yulian memastikan bahwa enam orang honorer Puskesmas yang di paksa mengundurkan diri yang juga sebagai pelapor di pastikan tidak akan kehilangan pekerjaan. “Besok rencana kami lakukan hal bersifat penenangan dan klarifikasi untuk 6 orang yang pengaduan ini karena sempat mau di lakukan pemberhentian, insha allah itu tidak akan terjadi karena kami yakin kan yang berhak pasti akan tetap mendapatkan haknya,” tegasnya. Hasil penyelidikan sementara, tujuh pegawai yang mendaftar PPPK itu berani memalsukan surat SK di atas dua tahun lantaran mendapatkan instruksi dari Kepala Puskesmas Nanjungan. Dalam pemeriksaan itupun kepala Puskesmas Nanjungan mengamini bahwa sudah tujuh orang tersebut di daftarkan sebagai PPPK atas kesepakatan bersama. “Tadi sudah di tegur karena memang perbuatan itu sudah melanggar Permenpan terkait penerimaan dan sudah di teruskan ke inspektorat untuk tindak lanjutnya,” tegasnya.